BACA JUGA:Wisata Edukasi, Museum Negeri Bengkulu, Menyimpan Banyak Koleksi, Berikut Daftarnya
Ferry mengatakan, pengajuan cuti itu paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan jatuh pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
"Kita sudah sampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten, untuk segera mengajukan cuti kepala daerah yang maju dalam Pilkada," terangnya. (eko)
Kategori :