harianbengkuluekspress.id – Pemerintah menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN) dari sebelumnya 60 ton menjadi 150 ton per bulan.
“SPDN di Kabupaten Mukomuko hanya ada satu yakni di Kecamatan Teramang Jaya. Di tahun 2024 ada penambahan kuota BBM di SPDN dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Warsiman dikonfirmasi BE, Minggu 8 September 2024.
Menurut Warsiman, adanya penambahan kuota BBM jenis solar di SPDN di daerah ini berdasarkan usulan nelayan ke Dinas Perikanan Mukomuko selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat. Warsiman juga menyampaikan, kapal nelayan di daerah ini menggunakan dua jenis BBM untuk melaut, yakni solar dan pertalite. Nelayan khususnya di wilayah Kecamatan Teramang Jaya membeli BBM jenis solar subsidi di SPDN. Sedangkan kapal nelayan yang menggunakan BBM jenis pertalite membeli BBM di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Hingga saat ini, kami telah menerbitkan 70 surat rekomendasi permohonan pembelian BBM jenis pertalite untuk nelayan membeli BBM di SPBU,” bebernya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dukung Industri Batu Mulia, Begini Komitmennya
BACA JUGA:Populasi Sapi Meningkat Signifikan , Segini Jumlahnya Saat Ini
Ia menerangkan, diterbitkannya surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk bio solar dan jenis BBM khusus penugasan untuk pertalite bagi nelayan tangkap di Kecamatan Ipuh.
”Untuk tahun 2024, baru sebanyak 70 surat rekomendasi permohonan pembelian BBM yang diterbitkan untuk nelayan,” bebernya.
Ia menambahkan, surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan masanya tiga bulan untuk meringankan beban nelayan terlalu sering mengurusnya. Sedangkan konsumsi BBM untuk satu surat rekomendasi sebanyak 360 liter BBM per minggu atau 1.584 liter per bulan. Dari sebanyak 1.129 liter tersebut, lanjutnya, jatah BBM jenis solar sebanyak 35 liter untuk ukuran kapal 5 GT dan BBM jenis pertalite untuk ukuran kapal 15 PK sebanyak 35 liter, kapal 25 PK sebanyak 50 liter, dan kapal 40 PK sebanyak 66 liter.
”Untuk konsumsi BBM tersebut disesuaikan dengan ukuran kapal yang digunakan nelayan untuk melaut,” demikian Warsiman.(budi)