Harianbengkuluekspress.id-Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, mulai melirik dan mempelajari laporan terhadap realisasi anggaran Badan Amil Zakat (Baznas) Seluma .
Adapun laporan yang diterima pihak Polres Seluam yakni terkait dugaan pemotongan gaji ASN yang di kelola oleh Baznas.
Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim, Iptu Frengky Sirait SH MH mengatakan saat ini pihaknya sedang mentelaah laporan yang sudah disampaikan ke Dumas.
"Laporannya telah kami terima. Saat ini kami sedang menelaah laporan tersebut untuk proses selanjutnya," terangnya.
BACA JUGA:Pilkada 2024, LAMR Keluarkan Warkah Petuah Amanah, Ini Isinya
BACA JUGA:Lusa, Ada Job Fair di Bencoolen Mall, Siapkan Syarat Ini Jika Ingin Dapat Pekerjaan
Sementara itu, Kasat Reskrim belum bisa berkomentar banyak. Namun, setiap laporan dan pengaduan masyarakat ataupun ormas harus ditindaklanjuti.
Mengingat menindak lanjuti laporan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Hanya saja, untuk laporan baznas kali ini akan dilakukan telaah, untuk memastikan layak atau tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Setiap laporan yang masuk pasti kita terima dan tanggapi. Dan kita akan proses jika memenuhi unsurnya," kata Kasatreskrim.
Untuk diketahui, sesuai laporan Ormas Pelangi Provinsi Bengkulu, bahwa ada dugaan penyalahgunaan pada realisasi anggaran potongan gaji PNS di lingkungan Pemkab Seluma yang dikelola oleh Baznas Seluma.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Jika Kotak Kosong Menang, Ini Konsekuensinya
BACA JUGA:Salah Satunya 10 Manfaat Minum Air Putih Saat Perut Kosong
Dimana setiap bulannya gaji 4.500 lebih PNS di lingkungan Pemkab Seluma dilakukan pemotongan untuk diserahkan dan dikelola oleh Baznas Seluma. Besaran pemotongan gaji ini bervariasi untuk setiap golongan PNS.
Untuk PNS golongan I gaji dipotong sebesar Rp 25 ribu, PNS golongan II sebesar 50 ribu dan PNS golongan III gaji dipotong sebesar Rp 75 ribu dan PNS golongan IV sebesar Rp 100 ribu.(Jefri)