Harianbengkuluekspress.id - Anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS), Holman SE menyoroti dengan adanya galian C atau kuari yang ada di pinggiran Sungai Kedurang. Ia juga mengungkapkan pengambilan sumber daya alam dengan jumlah besar harus memperhatikan dampak lingkungan.
Sehingga Holman sebagai anggota DPRD BS daerah pemilihan (Dapil) 3, yaitu diantaranya Kecamatan Kedurang dan Kedurang Ilir sangat menyayangkan dengan adanya Galian C dalam kegiatan pengambilan batu alam di Sungai Kedurang.
Sebab kegiatan tersebut dinilai dapat memberikan dampak kerusakan yang luar biasa pada Sungai Kedurang jika tidak segera ditindaklanjuti.
"Iyakan informasinya begitu, saya belum tahu detail bagaimana mekanisme operasi kuari di Sungai Kedurang itu. Sepengetahuan saya dari dulu sudah berapa kali itu bermasalah," ujar Holman kepada BE, Senin 9 September 2024.
BACA JUGA:Lahan Pembangunan UPPKB Seluas 1,5 Hektar, Ini Lokasinya
BACA JUGA:4 Rumah Diterjang Puting Beliung, di Sini Kejadiannya
Lebih lanjut, Holman mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengecek langsung kegiatan kuari yang ada Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir. Sebab dalam menjalankan kegiatan galian C atau penambangan pada kuari, tentunya tidak mudah karena dalam mengeluarkan izinnya tidak mudah.
"Ada mekanisme dan kriteria-kriteria yang sangat ketat dalam proses penambangan, termasuk kegiatan galian C itu," katanya.
Holman menegaskan analisa dampak lingkungan sangat penting dalam memberikan izin pada kegiatan galian C. Namun Holman mengungkapkan di sepanjang Sungai Kedurang tidak boleh ada kegiatan galian c atau penambangan batu alam dengan jumlah yang sangat besar.
"Analisa dampak lingkungan dari kegiatan galian c di Sungai Kedurang belum dapat dipastikan, tapi dalam waktu dekat akan kami pastikan. Tapi sepengetahuan saya secara umum di Sungai Kedurang itu tidak boleh ada galian C," tegasnya.
BACA JUGA:Berlian Jabat Ketua FPTI, Ini Programnya untuk Majukan Olahraga Panjat Tebing di Bengkulu
Pada kesempatan itu, Holman mengatakan dengan adanya laporan kegiatan galian c di Sungai Kedurang akan segera ditindak lanjuti. Bahkan ia dengan tegas DPRD BS akan mengacu pada peraturan yang ada untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan individu yang hanya ingin meraup keuntungan.
"Kita respon dan kita pelajari dulu. Tentu sebagai wakil rakyat dan aspirasi kita akan turun ke lapangan," katanya.
Sementara itu, pemilik Kuari H Minarman SH menerangkan penambangan batu dan pasir yang dilakukannya adalah legal. Sebab, pihaknya telah mengantongi izin dari semua lembaga terkait dan disetujui oleh seluruh pemerintahan desa (Pemdes) yang ada di Kecamatan Kedurang Ilir.
"Saya sudah mendapat izin dari kementerian dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk pengambilan batu ini. Kalau tidak ada izin, tidak mungkin kuari saya ini beroperasi lagi," terangnya.