Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu melimpahkan 2 tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019-2022.
Dua tersangka merupakan mantan Kepala Sekolah berinisial IM dan mantan Sekretaris berinisial YN.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, dua tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Kasubnit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Hendri Syaputra membenarkan adanya dua tersangka yang dilimpahkan tersebut.
"Sudah kami limpahkan ke Jaksa hari Rabu sore. Mereka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu," jelas Ipda Hendri pada Kamis, 12 September 2024.
Dari total kerugian negara Rp 1,2 miliar yang ditimbulkan, tersangka baru mengembalikan Rp 130 juta. Dari hasil pemeriksaan penyidik, uang korupsi digunakan para tersangka untuk senang-senang.
BACA JUGA:Bapak Garap Anak Kandung Selama 2 Tahun, Begini Modus Dalam Jalankan Aksinya
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Khusus untuk Formasi Ini
Mulai dari membeli mobil sampai menggunakan uang korupsi untuk judi online. Kerugian negara Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bengkulu.
"Kerugian negara yang dikembalikan lebih kurang baru Rp 130 juta," imbuh Kasubnit Tipikor.
Tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55. Modus tersangka melakukan korupsi dengan membuat SPj fiktif sejumlah kegiatan yang dianggarkan menggunakan dana BOS.
Dari SPJ fiktif tersebut akhirnya terjadilah pemotongan anggaran. Dari anggaran yang terpotong tersebut dinikmati pribadi oleh masing-masing tersangka.(167)