Rekrutmen Pendaftaran KPPS Sudah Dibuka , Berikut Jadwal Dan Tahapannya

Selasa 17 Sep 2024 - 15:41 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, 17 September 2024.

Mereka akan  bertugas untuk mengatur dan menjalankan proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada serentak seluruh wilayah Indonesia  tahun 2024.  

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, selama bertugas KPPS akan mendapat sejumlah gaji, termasuk di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota KPPS Pilkada 2024 akan memiliki masa kerja mulai dari 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.

Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan membutuhkan 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petugas keamanan (Linmas).

Jadi sangat lumrah jika KPU membutuhkan jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan anggota KPPS di Pilkada 2024.

Bagi yang berminat untuk mendaftarakan diri menjadi anggota KPPS harus memiliki beberapa persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

BACA JUGA:Perlu Dicoba, Kebiasaan-Kabiasaan Ini Bisa Membuat Hidup Bahagia dan Awet Muda

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah Perpanjang Aturan Beli Rumah Bebas Pajak

3. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

4. Berdomisili dalam wilayah kerjanya (TPS)

5. Bukan pengurus atau anggota Partai Politik dalam 5 tahun terakhir

6. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

Kategori :