7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika
8. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, berintegritas, jujur dan adil.
Untuk mendaftar sebagai KPPS, pendaftaran diumumkan oleh KPU di semua jajaran hingga tingkat Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa masing-masing. Pelamar bisa langsung menghubungi sekretariat PPS di wilayahnya.
Format form pendaftaran dan kelengkapan dokumen lainnya akan disediakan oleh PPS kecuali surat keterangan sehat dari Fasilitas Kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik).
Pelamar juga harus menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran, antara lain:
1. Surat Pendafatran (format disediakan PPS)
2. Fotokopi KTP atau Paspor 1 lembar
3. Pas Foto 4X6 sebanyak 1 lembar
4. Fotokopi Ijazah terakhir
BACA JUGA:Digital Banking Dinilai Optimal, BSI Raih Penghargaan Best Digital Bank
BACA JUGA:Rutin Menerapkan Pola Hidup Sehat, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan
5. Surat Pernyataan bermeterai
6. Surat Keterangan Sehat meliputi pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Surat Keterangan Bukan anggota Parpol bagi yang namanya tercatut di Sipol.
Terkait Sipol, pelamar dapat langsung melakukan pengecekan nama dan NIK masing-masing di laman resmi KPU.