Harianbengkuluekspress.id- Seorang tenaga honorer di salah satu rumah sakit umum di Bengkulu Selatan (BS) diciduk anggota Polres BS.
Adapun honorer tersebut yakni Ym (35) warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino Bengkulu Selatan.
Ym diciduk polisi Sabtu 14 September 2024 sekira pukul 14.02 WIB di salah satu rumah makan di jalan A Yani, Kota Manna BS.
Ym tertangkap tangan saat sedang transaksi obat ke salah seorang calon pembeli secara ilegal.
BACA JUGA:Rekrutmen Pendaftaran KPPS Sudah Dibuka , Berikut Jadwal Dan Tahapannya
Adapun obat ilegal tersebut yakni obat aborsi atau obat penggugur kandungan.
Sehingga, saat itu juga Ym diciduk dan digelandang ke Mapolres BS.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, kita mengamankan seorang perempuan yang menjual obat keras, juga obat untuk penggugur kandungan," katanya.
Dari tangan Ym, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, obat merek CYTOTEC sebanyak 3 butir, dan obat merk MISOPROSTOL sebanyak 3 butir.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar, dan dompet kecil berwarna biru.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Sudah Diumumkan, Cek Di Link Ini Saja
BACA JUGA:Perlu Dicoba, Kebiasaan-Kabiasaan Ini Bisa Membuat Hidup Bahagia dan Awet Muda
"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjat.