Program Pemutihan Pajak Ditutup, Masih Banyak kendaraan menunggak Pajak di Kabupaten Kepahiang

Sabtu 18 Nov 2023 - 21:22 WIB
Reporter : Doni
Editor : Zalmi

KEPAHIANG BE - Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan. Pemutihan pajak kendaraan di Samsat berakhir pada November 2023 ini atau sekitar kurang dari dua pekan lagi. Kepala UPTD Samsat Kepahiang Rionando SH melalui Kasi Penetapan Djoko Buntoro SH mengatakan, perpanjangan pembayaran pajak sudah ditetapkan berdasarkan kebijakan dari pusat. Dimana sampai saat ini, terdata masih banyak kendaraan yang menunggak pajak. Termasuk juga kendaraan dinas (Randis) yang masih terdata menunggak pajak.

"Khusus untuk di Kabupaten Kepahiang, tunggakan pajak yang dibayar masih terbilang minim. Sehingga sebelumnya dilakukan perpanjangan pemutihan pajak. Perlu diketahui, perpanjangan pemutihan pajak hanya dilaksanakan sampai tanggal 30 November mendatang," ujar Djoko saat diwawancara BE, Sabtu (18/11).

Dikatakan Djoko, dengan sisa waktu perpanjangan pemutihan pajak ini. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Khususnya untuk para ASN yang Randisnya masih nunggak pajak.

"Sudah ada kelonggaran pemutihan kendaraan dengan adanya perpanjangan pemutihan pajak ini. Jadi sudah seharusnya bisa dimanfaatkan juga dengan baik. Terlebih lagi untuk Randis yang nunggak pajak," sampainya.

Djoko juga menjelaskan, sangat disayangkan jika kendaraan dinas, yang terdata nunggak pajak di Kepahiang tidak mengikuti program pemutihan pajak ini. Karena dengan mengikuti pemutihan ini, menurutnya akan meringankan beban daerah.

"Sebelumnya sudah kita koordinasikan dengan Setdakab Kepahiang terkait tunggakan pajak Randis. Dan disampikan Pemkab akan segera dibayarkan dengan segera. Jadi kita tunggu saja selama program pemutihan ini," jelasnya.

Dirinya juga mengimbau, agar pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya sudah terlambat, dapat memanfaatkan program pemutihan yg akan berakhir di tanggal 30 November nanti. Karena apabila diterapkan UU No 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dan Perpol No 7 tahun 21 pasal 84 ayat 3. Maka kendaraan nya otomatis bisa terblokir atau dihapuskan.

"Memang saat ini kita belum tahu persis soal juknisnya, tetapi yang pasti aturan itu kedepannya bisa saja ditetapkan dengan tegas," tutupnya. (320)

 

Kategori :