harianbengkuluekspress.id - Rencana pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terpaksa ditunda hingga tahun 2025.
Hal ini dilakukan setelah diterbitkannya surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang menyebutkan agar pelaksanaan PAW jabatan Kades dilakukan setelah perhelatan pesta demokrasi pemilihan kepala deaerah (Pilkada) serentak 2024 tuntas.
"Penundaan pelaksanaan PAW Kades merujuk dari SE Mendagri. Selama kurun waktu tahapan Pilkada serentak se-Indonesia, Pilkades ditunda tahun berikutnya," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Benteng, Drs Hendri Donal SH MH.
BACA JUGA:Bantuan Kaki dan Tangan Palsu Disalurkan, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Cek Visi Misi Bapaslon Wali Kota, Bisa Diakses Scan Barcode Medsos KPU Kota Bengkulu
Dari total 142 desa yang tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng, ungkap Donal, terdapat 4 desa yang mengalami kekosongan jabatan Kades. Yaitu Desa Pematang Tiga, Pematang Tiga Lama, Genting Dabuk dan Pungguk Beringin.
Mengingat sisa jabatan Kades lebih dari 1 tahun, maka pengisian jabatan Kades dilakukan menggunakan pemilihan antar waktu dan tanpa menunggu pelaksanaan Pilkades serentak.
"Karena sisa jabatan lebih dari 1 tahun, maka tetap akan dilaksanakan PAW pada tahun depan," jelasnya.
Sementata itu, Donal mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Benteng juga akan ditunda. Hal ini terjadi karena adanya perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun.
"Dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun, Pilkades serentak yang rencananya dijadwalkan digelar tahun 2025 menjadi tahun 2027 mendatang," demikian Donal.(bakti)