Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) yang diusulkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Jampidum menyetujui 3 perkara yang diusulkan Kejati Bengkulu. Perkara yang diusulkan yakni kasus Undang-Undang perlindungan anak pasal 76 C, Pasal 310 Undang-Undang LLAJ dan pasal 351 tentang penganiayaan.
"Hari ini, Selasa, 17 September 2024, sudah disampaikan Jampidum saat ekspos penerapan RJ di tiga Kejari jajaran Kejati Bengkulu. Ada tiga kasus yang disetujui, undang-undang perlindungan anak, Undang-Undang LLAJ dan kasus penganiayaan," jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH kepada BE, Selasa 17 September 2024.
Untuk kasus perlindungan anak pasal 76 C atau kekerasan terhadap anak dengan tersangka Rahmat Alyus Saputra. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kemudian, pasal 310 ayat (4) tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan dengan tersangka Nandar Eka Nugraha. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kepahiang. Selanjutnya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan tersangka Paino. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
"Semua perkara sudah memenuhi syarat untuk diusulkan restorative justice. Tiga perkara yang diusulkan kemudian disetujui Jampidum berada di Kejari Bengkulu, Kejari Kepahiang dan Kejari Bengkulu Utara," imbuh Kasi Penkum.
BACA JUGA:Kemarau, Petani Cabai Merugi
BACA JUGA:Penerbitan Akta Kelahiran 95 Persen, Ini Penjelasan Kepala Dukcapil Kota Bengkulu
Kejati Bengkulu melakukan ekspos dengan Jampidum terkait persetujuan 3 perkara tersebut. Penyelesaian perkara melalui restorative justice salah satu upaya kejaksaan meningkatkan keadilan yang lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian perkara pidana. Terlebih lagi perkara tersebut melibatkan anak-anak dan kasus pidana yang terbilang ringan dan memenuhi syarat diusulkan restorative justice. (Rizki Surya Tama)