Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Berlanjut, Ini Kata Hakim MK

Hakim MK, Saldi Isra-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Sesuai jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Selasa 4 Februari 2025 malam sekira pukul 20.00 WIB, hakim MK menyampaikan sidang Pilkada Bengkulu Selatan berlanjut.

Dari keterangan Hakim MK, Saldi Isra menyampaikan dari 46 perkara yang disidangkan pada Selasa 4 Februari 2025 malam.

Saldi menyampaikan ada 7 nomor perkara yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun putusan berbarengan dengan putusan Pilkada Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Skandal BUMDes Harapan Jaya, Uang Rp 160 Juta Hilang, 3 Pejabat Desa Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Besok, PLN Manna Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Wilayah Ini di Bengkulu Selatan Alami Pemadaman Listrik

"Artinya nomor-nomor yang belum diucapkan tersebut akan masuk pemeriksaan persidangan lanjutan," sampainya.

Lebih lanjut,  Saldi menerangkan perkara sengketa Pilkada Bengkulu Selatan nomor 68 tahun 2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan.

Ia juga menjelaskan pada sidang malam tersebut sudah ada 20 sengketa Pilkada yang maju kepembuktian, diantarnya sengketa Pilakda Bengkulu Selatan.

"Bagi perkara-perkara yang lanjut ke kepembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan. Dapat mengajukan saksi atau ahli, karena ini semua bupati, maksimal 4 orang sekaligus untuk persidangan," terangnya.

Saldi juga menambahkan 4 orang saksi dan ahli tersebuti dihadirkan sekaligus dihari yang sama. Sehinngga tidak ada saksi yang dihadirkan dihari yang berbeda untuk menyampaikan keterangnnya.

"Terserah mau empat-empatnya saksi atau empat-empatnya ahli, tergantung kebutuhan masing-masing," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Saldi tidak lupa juga menyampaikan kepada pihak yang akan menghadapi sidang lanjutan. Untuk dapat menyampaikan daftar saksi dan pokok perkara yang akan disampaikan pada sidang lanjutan ke MK.

BACA JUGA:MK Segera Putuskan Sengketa Pilkada BS, Berikut Jadwalnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan