Perkara Puskeswan Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Penjelasan Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu

IST/BE Kasi Penuntutan didampingi jaksa Pidsus Kejati Bengkulu setelah melakukan pelimpahan berkas 10 tersangka korupsui Puskeswan Benteng ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa 7 Januari 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 7 Januari 2025. 

Disampaikan Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, berkas 10 tersangka korupsi Puskeswas dibuat terpisah. Untuk jaksa yang ditunjuk mengawal perkara tersebut saat persidangan sebanyak 12 jaksa, terdiri dari jaksa Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah.

"Untuk berkasnya dipisah, jaksa yang ditunjuk ada 12 orang dari Kejati dan Kejari Benteng," ujar Arief.

Karena baru dilimpahkan, Pengadilan belum memberikan jadwal sidang. Tapi umumnya, sidang perdana dimulai sepekan setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan oleh jaksa. Penerapan pasal untuk 10 tersangka yakni pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Pemdes Tanjung Alam Akui Keterlambatan, IPDA Turunkan Tim Investigasi

BACA JUGA:81 Personel Polda Dimutasi, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Bengkulu

Sementara ini, dari kerugian negara Rp 2,3 miliar, yang baru dikembalikan Rp 489 juta lebih. 

"Kemungkinan minggu depan untuk sidang perdana," imbuh Arief.

JPU berusaha menyelamatkan sisa kerugian negara yang masih tersisa sekitar Rp 1 miliar lebih. Jaksa menunggu itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Untuk diketahui, perkara tersebut disidik oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. 

Selama menyelidiki kasus tersebut, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu memeriksa 42 orang saksi dan 5 orang saksi ahli. Anggaran yang dihabiskan untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung Puskeswan dan BPP Rp 3,7 miliar lebih.

Total kerugian yang ditimbulkan Rp 2,3 miliar lebih. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Subdit Tipikor, kerugian negara miliaran rupiah tersebut dinikmati oleh Endang Sumantri dan Mus Mulyanto. Untuk nominal uang yang dinikmati tidak disebutkan, tetapi tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan