Harianbengkuluekspress.id - Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS)mulai mengusut keberadaan kegiatan tambang yang berpotensi merusak ekosistem di wilayah Kecamatan Kedurang.
Bahkan terbaru Sat Reskrim telah menerjunkan tim untuk mengecek lokasi penambangan pasir dan batu (Sirtu) di Sungai Kedurang, tepatnya di Desa Nanjungan, Kecamatan Kedurang Ilir beberapa hari lalu.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah SM menuturkan pihaknya juga sudah meminta klarifikasi tentang kegiatan penambangan Sirtu atau galian C pada kuari tersebut.
Adapun pemilik galian c yang telah dimintai keterangan, yaitu Minarman yang merupakan pensiunan PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BS.
BACA JUGA:Datangi Yayasan Seni Tari Beladiri, DISUKA Siap Lestarikan Adat Budaya Bengkulu
BACA JUGA:Dewan Soroti Galian C di Sungai Kedurang, Pemilik Nyatakan Legal
"Iya, yang bersangkutan (Minarman, red) telah menyampaikan klarifikasi tentang kegiatan galian C miliknya di Desa Nanjungan, Kecamatan Kedurang Ilir," ujar Doni kepada BE, Rabu 18 September 2024.
Lebih lanjut, Doni mengatakan pihaknya bukan hanya mendengarkan klarifikasi dari pemilik galian c. Tetapi juga telah mengecek berkas-berkas izin yang dimiliki oleh pemilik galian c.
"Tadi pemilik galian C juga telah membawa berkas-berkas perizinan yang dimiliki oleh Pak Minarman" katanya.
Doni mengatakan saat ini Sat Reskrim Polres BS masih mendalami berkas-berkas perizinan yang dimiliki Minarman sebagai pemilik galian C.
Sebab meskipun pihak galian c mengklaim memiliki izin tambang, pemeriksaan izin tetap harus dilakukan.
"Berkas-berkas izin galian C masih kita dalami. Nanti hasil pendalaman akan kami sampaikan lebih lanjut ke publik," katanya.
BACA JUGA:Kuari di Kedurang Resahkan Warga, DPP PKJK Turun, Ini yang Dilakukannya
BACA JUGA:Polsek kedurang Gelar Coffe Morning, Rangkul Semua Unsur Wujudkan Kamtibmas
Pada kesempatan itu, Doni juga belum dapat menjelaskan lebih jauh tentang pendalaman masalah galian C.