harianbengkuluekspress.id - Inspketorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerima rekomendasi pelaksanaan audit investigasi terhadap penggunaan dana desa (DD) di Desa Sukarami Kecamatan Air Padang dari aparat penegak hukum (APH). Atas rekomendasi tersebut, Inspektorat BU, pada Kamis pagi 19 September 2024 menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bapenda, Badan Pertanahan Nasional BU dan DPRKP.
Inspektur Ipda BU, Noprianto Silaban mengatakan, bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait melakukan rakor pembahasan terhadap kegiatan penggunaan DD Desa Sukarami pada tahun 2016 yang digunakan untuk pembelian tanah seluas 1,2 hektare. Dimana pembelian tanah tersebut diduga tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan harga pembelian sebesar Rp 180 juta.
"Ya, rakor pembahasan ini kita lakukan berdasarkan audit dari APH terhadap penggunaan DD Desa Sukarami pada tahun 2016 yang digunakan untuk pembelian tanah yang diduga tidak sesuai dengan NJOP," ujarnya.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PNPM Divonis Berbeda, Begini Pertimbangan Majelis Hakim
BACA JUGA:DPT Pilkada Kaur Capai 96.398 Orang
Selain itu, ditambahkanya, dari hasil pembelian tanah tersebut awalnya diperuntukan tempat pemakaman umum (TPU), namun dialihkan menjadi tempat lahan latihan motor cross.
"Selain harga beli tidak sesuai NJOP, tanah tersebut juga dialih fungsikan dari peruntukan awalnya," terangnya.
Menurutnya, dari hasil pembahasan ini, pihak Inspektorat telah meminta masukan dan penjelasan dari semua pihak stakeholder yang hadir terkait aturan dalam pelaksanaan kegiatan DD oleh Kepala Desa Sukarami masa itu. Termasuk klarifikasi langsung dari kepala desa yang menjabat pada masa itu.
"Meski kita sudah meminta saran dan masukan dari pihak terkait yang hadir saat ini. Namun kami belum bisa simpulkan hasilnya, apabila selesai nanti akan kami beritahukan kepada awak media semuanya," tukasnya.(afrizal)