Harianbengkuluekspress.id- Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar.
Tapi sayangnya, kekerasan masih sering terjadi diberbagai sekolah, Kekerasan tidak hanya berdampak pada fisik, tapi juga bisa melukai psikologi seseorang, serta memberikan dampak bagi guru dan lingkungan belajar secara keseluruhan.
Sebagai upaya untuk mencegah tindak kekerasan di sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dilansir dari laman https"//merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/konten-ppks/
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengelompokkan jenis-jenis kekerasan di lingkungan Pendidikan.
Jenis kekerasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023.
BACA JUGA:Alhamdulillah,, Kemenag Berikan Tunjangan Intensif Bagi Guru PPPK, Segini Besarannya
BACA JUGA: Mendikbud Berikan Tunjangan Khusus Guru PPPK, Ditransfer Oktober, Ini Besaran dan Syaratnya
Enam jenis kekerasan di lingkungan pendidikan meliputi
1. Kekerasan Psikis
Perbuatan nonfisik bertujuan untuk merendahkan menghina, menakuti atau membuat perasaan orang lain yidak nyaman, seperti mengejek, melakukan pemerasan, mempermalukan didepan umum, menyebarkan rumor dan sebagainya.
2. Kekerasan Fisik
Tanda kekerasan yang dilakukan orang lain melalui kontak fisik dengan atau tanpa menggunaan alat bantu seperti tawuran, penganiayaan, perkelahian dan sebagainya.
3. Kekerasan Seksual
Perbuatan menyakiri, memegang, memperlihatkan, mengintip, menghina mempertontonkan atau memotret area pribadi tubuh seseoramg karena ketimpangan relasi kuasa dan gender.