Harianbengkuluekspress.id - Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah. Salah satu poin didalam SPDP tersebut ada 10 tersangka ditetapkan. Dari 10 tersangka yang ditetapkan, 4 orang PNS dan 6 orang dari pihak ketiga. Inisial masing-masing tersangka diantaranya ED, DR, DS, RA, NS, KR, JW, WG, MM dan EP.
"Tanggal 13 September 2024, kami menerima SPDP dari penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. 10 orang tersangka, masing-masing berkasnya terpisah," jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH didampingi Kasi Penuntututan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH MH saat diwawancara BE, Selasa, 24 September 2024.
Sepuluh orang tersangka yang ditetapkan diduga melakukan korupsi dengan modus mark up biaya pembangunan. Tetapi didalam SPDP tidak disebutkan berapa anggaran dan berapa jumlah kerugian negara. Karena, baru sebatas SPDP, hanya ada nama tersangka dan nama kasusnya. Untuk berkas tahap I diperkirakan akan dikirim penyidik beberapa hari lagi.
"Untuk selanjutnya masih menunggu perkembangan dari penyidik Polda Bengkulu," imbuh Kasi Penkum.
BACA JUGA:Manfaatkan Layanan Perbankan, Ini Imbauan Kepala OJK Bengkulu
BACA JUGA:7 Kades Dimintai Klarifikasi Terkait Permasalahan Ini
Seperti diketahui, pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan Rp 2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Rp 1,4 miliar. Dari dua kegiatan itu terbagi atas 7 pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang, Rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluh Pertanian Merigi Kelindang, Rehabilitasi Gedung Balai Penyulihan Pertanian Taba Penanjung, Kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan dan konsultasi pengawasan BPP. (Rizki Surya Tama)