Harianbengkuluekspress.id - Panitia seleksi calon pegaawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melakukan penelitian ulang terhadap dokumen persyaratan pelamar CPNS yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hasil pemeriksaan, sebanyak pelamar yang berubah status. Dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS).
Setelah dinyatakan MS, maka yang bersangkutan memiliki peluang untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Yaitu, pelaksanaan seleksi komptensi dasar (SKD) yang direncanakan digelar pada bulan Oktober 2024.
BACA JUGA:2.963 Pelamar Tes CPNS Benteng 2024, 28 Formasi Tanpa Pelamar, Ini Rinciannya
BACA JUGA: Sudah Bisa Dibuka, Begini Langkah-langkah Cek Pengumuman Hasil Pasca Sanggah CPNS 2024
"Hasil penelitian ulang terhadap berkas pelamar CPNS, 51 orang yang sebelumnya dinyatakan TMS statusnya berubah menjadi MS," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Mashuri SE MM.
Diketahui, sebelumnya Pansel telah memberikan kesempatan bagi pelamar TMS untuk mengajukan sanggahan.
Dari total 552 orang pelamar yang dinyatakan TMS, ada sebanyak 357 orang yang mengajukan sanggahan.
Setelah tahapan sanggahan dan masa jawab sanggahan selesai, maka pihaknya akan melakukan pengumuman pasca sanggahan.
"Sesuai jadwal, pengumuman pasca masa sanggah akan disampaikan pada tanggal 29 September 2024," jelas Mashuri.
Dijelaskan Mashuri, pada tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng melaksanakan seleksi penerimaan CPNS untuk 314 formasi.
Formasi CPNS yang diterima tahun ini merupakan formasi teknis dan kesehatan. Dilihat dari jenjang pendidikan, formasi CPNS terdiri dari 11 orang formasi untuk tamatan SMK, 77 orang D-III dan 226 orang lulusan S-1 atau D-IV.
BACA JUGA:Sanggahan 2.292 Pendaftar CPNS di Pemkot Bengkulu Ditinjau Ulang, Begini Penjelasan BKPSDM
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Upayakan Pelamar CPNS yang TMS Bisa Ikut Tes, Ini Alasannya