Harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah menetapkan jadwal dan tempat kampanye untuk empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko dalam Pilkada 2024.
Pembagian jadwal dan lokasi kampanye ini dilakukan berdasarkan pembagian zona yang disepakati bersama dalam rapat koordinasi dengan tim pasangan calon.
Ketua KPU Mukomuko, Marjono, menjelaskan bahwa pembagian zona bertujuan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
"Jadi, dari hasil rapat koordinasi dengan tim pasangan calon, disepakati adanya pembagian zona, yaitu zona A, B, C, dan D," ujar Marjono.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Kada, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Hari Ini Pleno Penetapan Paslon Peserta Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Mukomuko
Marjono merinci bahwa setiap zona dibagi berdasarkan kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Berikut pembagian zona tersebut:
- Zona A meliputi Kecamatan Lubuk Pinang, V Koto, Air Manjuto, dan XIV Koto.
- Zona B meliputi Kecamatan Selagan Raya, Teras Terunjam, Air Dikit, dan Kota Mukomuko.
- Zona C mencakup Kecamatan Penarik, Teramang Jaya, Pondok Suguh, dan Sungai Rumbai.
- Zona D meliputi Kecamatan Ipuh, Malin Deman, dan Air Rami.
"Zona-zona tersebut diperuntukkan bagi pasangan calon untuk kampanye secara bergantian selama masa kampanye. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada bentrokan jadwal antar tim kampanye di wilayah yang sama," lanjut Marjono.
Jadwal Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko:
1. Renjes Zaetheddy - Rismanaji
- Zona A: 25 September – 9 Oktober 2024