- Zona D: 25 September – 9 Oktober 2024
- Zona A: 10 – 24 Oktober 2024
- Zona B: 25 Oktober – 8 November 2024
- Zona C: 9 – 23 November 2024
Dengan pembagian zona ini, setiap pasangan calon akan memiliki kesempatan yang adil untuk berkampanye di seluruh kecamatan di Kabupaten Mukomuko.
Marjono juga berharap bahwa masa kampanye ini dapat berjalan tertib dan damai, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Mukomuko Rekrut 549 Pantarlih, Ini Masa Kerja Berikut Tugasnya
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Mukomuko Terima Tambahan Dana Hibah Rp 15,3 Miliar, Totalnya Jadi Rp 25,3 Miliar
"Harapan kami adalah agar kampanye berlangsung damai, tertib, dan adil. Setiap pasangan calon dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan yang ada untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat tanpa mengganggu ketertiban umum," pungkas Marjono.
Dengan adanya jadwal dan zona kampanye yang telah ditetapkan, diharapkan Pilkada Mukomuko 2024 dapat berlangsung dengan lancar,
Juga, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap paslon untuk berkampanye di seluruh wilayah, dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses demokrasi ini. (end)