Bawaslu Gelar Sidang Sengketa Pilkada BS, Berikut Jalannya Persidangan

Sabtu 28 Sep 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

"Kita siapkan 5 orang, 1 ahli. Saksi ahli dari Dekan Unihaz," jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu BS Tindaklanjuti Laporan Pencatutan Nama, Ini Masalahnya

BACA JUGA:APK Caleg Terpasang di Depan Gereja, Ini Kata Bawaslu BS

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum termohon KPU BS, Irvan Yudha Oktara SH mengatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pemohon.

Ia menyampaikan bahwa saksi ahli dari pemohon telah mengakui bahwa tindak KPU atau tindakan seseorang ketika berdasarkan perundang-undangan,

Termasuk pada putusan pengadilan, baik peradilan umum atau dari putusan konstitusi, maka secara legal formil dinyatakan sah tindakan itu.

"Untuk saksi yang akan kita hadirkan ada 2 orang. Pastinya saksi kami akan menyampaikan proses verifikasi berkas dokumen pencalonan, terkait proses yang dilakukan kawan-kawan KPU," pungkasnya. (Renald)

Kategori :