Prapid Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak, Ini Kelanjutan Kasusnya

Senin 30 Sep 2024 - 21:02 WIB
Reporter : afrizal
Editor : novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Arga Makmur menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh pihak kuasa hukum tersangka pencabulan terhadap 3 orang santriwati pondok pesantren (Ponpes) di tempatnya mengajar berinisial MA alias MU (40). Amar putusan tersebut langsung dibacakan langsung oleh hakim tunggal Hilda Hilmiah Dimyati SH MH pada sidang putusan yang digelar, pada Senin pagi 30 September 2024 yakni memutuskan pertama menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan kedua membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.

Usai putusan tersebut, tim kuasa hukum tersangka MA alias MU, Martoni SH MH mengatakan, bahwa selaku dari pihak pemohon tersangka MA alias MU menghargai hasil keputusan yang disampaikan oleh pihak pengadilan.
"Ya, atas nama dari pihak pemohon kita menghargai terhadap keputusan pihak pengadilan yang menolak praperadilan yang kita ajukan," ujarnya.

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Diperpanjang, Ini Waktu Penutupannya

BACA JUGA:Hendri Donal Resmi Jabat Pj Sekda Benteng, Ini Tanggapannya

Namun ditambahkannya, bahwa pihaknya sangat menyayangkan saja terhadap keterangan dari saksi ahli dan fakta-fakta didalam sidang sebelumya tidak ada pertimbangan. Akan tetapi pihaknya tetap apa yang menjadi putusan sidang ini, pihaknya sangat menghargai.
"Pada intinya apapun hasil putusan ini kita, hanya saja kita sangat menyangkan terhadap pihak majelis hakim yang tidak mempertimbangkan dari saksi ahli dan fakta yang disampaikan didalam persidangan sebelumya," terangnya.

Kendati demikian, lanjut Martoni, bahwa selaku tim kuasa hukum tersangka MA alias MU, pihaknya akan tetap mempersiapkan diri untuk mendampingi tersangka dalam proses perkara pokok terhadap tersangka MA alias MU.
"Selagi pihak keluarga tersangka masih menunjuk kita sebagai kuasa hukum, kita akan terus mendampingi," tukasnya.

Sementara itu, Kapolres BU, AKBP Lamba Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky D Cahyo menuturkan, bahwa perkara yang digugat tersangka dalam Praperadilan ini memang merupakan haknya dari tersangka. Namun sesuai dengan hasil keputusan pihak PN Arga Makmur ini membuktikan, bahwa pihaknya dalam menangani setiap perkara sesuai dengan prosedur.
"Allhamdulillah, perkara praperadilan ini kami menangkan dan ini menunjukan bahwa kami setiap menangani perkara harus sesuai dengan prosedural serta memang harus seperti itu," tuturnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim pun menyampaikan, bahwa setelah praperadilan ini diputuskan, pihaknya akan kembali melanjutkan perkara pokok terhadap tersangka MA alias MU sesuai dengan P19 dari Kejaksaan.
"Segera kita akan kembali menyusun berkas terhadap perkara pokoknya. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan kembali mengirim berkas perkara tersebut," pungkasnya.(afrizal)

Kategori :