Harianbengkuluekspress.id- Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan ratusan ribu kosmetik impor ilegalsenilai Rp 11,4 miliar.
Produk kecantikan tersebut diamankan melalui operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan dari berbagai wilayah di Indonesia sejak Juni - September 2024, dan terbanyak dari empat negara seperti Thailand, Tiongkok, Filiphina dan Malaysia.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan ratusan ribu kosmetik impor ilegal. Hasil penindakan ini akan dimusnahkan dalam rangka melindungi kesehatan masyrakat," ungkap Menteri Perdagangan yang juga ketua Satgas Pengawasan Barang Tertentu,Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli, Industri kecantikan lokal saat ini tengah berkembang, dengan masuknya kosmetik impor ilegal memberikan dampak buruk bagi konsumen karena dapat membahayakan kesehatan warga,juga merugikan negara dan industri dalam negeri.
BACA JUGA:Hari Kesaktian Pancasila 2024: Mendikbudristek Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
BACA JUGA:Diterpa Isu Bulying Hingga Kekerasan Seksual, Kemenag Kembali Aktifkan Ekstra Pramuka, Ini Tujuannya
Perlu diketahui,produk kosmetik merupakan salah satu dari komoditas yang menjadi fokus pengawasan satgas impor ilegal.
Disisi lain, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces atau 970 item.
Beraneka jenis merek, merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.
Kosmetik tanpa izin edar sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia dan beredar di sebagian besar wilayah di Indonesia.
“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” ujar Ikrar.
BACA JUGA:Ada Dugaan Pemotongan Dana PIP di Sekolah, Ini Kata Plh Disdikbud
BACA JUGA:Bank Bengkulu Tawarkan Program Deposito AKSI, Bunga Lebih Tinggi dan Hadiah Menarik
Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.