Salah Satunya Palsukan Izin Edar, Gudang Produksi MinyaKita Disegel, Ini Alasannya

Mentan Minta Produsen Minyak Goreng merek MinyaKita disegel-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah melakukan pengawasan ketat untuk menjaga kestabilan harga dan kualitas produk pangan, apalagi minyak goreng yang sangat penting jelang Ramadan dan Idul fitri yang sebentar lagi berlangsung.

Dari pengawasan yang telah dilakukan satgas pangan bersama Polri, membuahkan hasil. Gudang produksi minya goreng merek "MinyaKita" diduga melakukan pelanggaran dan disegel oleh  Satgas Pangan Polri. 

Penyegelan itu telah berlangsung pada Jumat  24 Januari 2025 lalu. Penyegelan  tersebut  dilakukan terhadap 7.800 botol dan 275 dus MinyakKita, dengan masing-masing dus berisi satu liter MinyakKita.

"Tadi siang kami sudah ke gudang PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI). Namun berdasarkan pengawasan teman-teman dan Satgas Pangan, mereka telah melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak nabati. Dan sekarang kita lakukan penyegelan terhadap produk tersebut," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso. 

BACA JUGA:Ramadan Sebentar Lagi, Pemerintah Percepat Pembayaran THR 2025, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Wisata Danau Lebar di Mukomuko Saat Ini Masih Ditutup untuk Umum, Berikut Alasannya

Menteri Budi menyebutkan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh PT NNI adalah perusahaan tersebut tetap berproduksi meskipun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) MinyaKita telah habis masa berlakunya. 

" Dengan demikian, hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku." katanya.  

Selanjutnya, PT NNI tidak mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MinyaKita, namun tetap memproduksi MinyaKita. 

Selain itu, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Kegiatan Pengemasan, yang merupakan persyaratan wajib bagi pengemas ulang minyak goreng.

BACA JUGA:Pengusaha Muda Sukses Bengkulu, Yosia Yodan, Peduli Keluarga dan Semangat Membangun Daerah

BACA JUGA:Lulusan Sarjana PPPK Tahap 1 2025, Gaji Pertama Bisa Mencapai Rp 4 Juta, Berikut Rinciannya

"Selain itu, mereka juga memalsukan rekomendasi izin edar yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa PT NNI juga memproduksi MinyaKita dengan menggunakan minyak nabati non-DMO.

Selain itu, dalam proses pembuatannya, MinyaKita yang didistribusikan tidak sesuai dengan ukuran yang tertera pada kemasan dan diduga kurang dari satu liter. Di mana dia menjual Rp 15.500, seharusnya Rp 14.500 karena dia adalah repaker atau D2, ini tidak sesuai," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan