Tunjangan Jabatan Fungsional Dibayar Penuh, Ini Sumber Anggarannya

Rabu 02 Oct 2024 - 20:47 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, khususnya jabatan fungsional. Pasalnya tunjangan jabatan fungsional  dari Januari hingga Oktober 2024 belum dibayar penuh. Namun di APBD Perubahan 2024 telah dianggarkan dan akan dibayar penuh, termasuk untuk bulan November dan Desember 2024.

”Untuk tunjangan fungsional tertentu di APBD-P 2024 ini sudah disetujui antara eksekutif dan legislatif DPRD Mukomuko,” ujar Asisten III Setdakab Mukomuko H Bustari Maller dikonfirmasi BE, Rabu 2 Januari 2024. 

Hal senada disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti. Ia menyampaikan, yang akan dibayarkan tunjangan fungsional tertentu itu adalah pembayaran selisih pada Januari hingga Oktober 2024 dengan sistem pembayarannya dirapel. Dicontohkannya sebelumnya untuk tunjangan fungsional itu dibayarkan sebesar Rp 540 ribu per bulan atau disamakan dengan tunjangan jabatan struktural eselon IV. Sedangkan berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan yang harus dibayarkan itu Rp 980 ribu per bulan.

“Nah, selisih atau kekurangan inilah nantinya akan dirapel khususnya untuk bulan Januari 2024 hingga Oktober 2024. Sedangkan untuk November dan Desember dibayar penuh,” jelasnya. 

BACA JUGA:Pembangunan 7 Ruas JUT Optimis Rampung, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Temuan Audit DD dan ADD Soal Ini

Eva juga menyebutkan, untuk jumlah pembayaran tunjangan fungsional tertentu itu bervariasi besarannya dan juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk jabatan fungsional ini juga beban kerjanya berbeda. Seperti ada jabatan fungsional perencana, fungsional analisis kebijakan, fungsional penyuluh, fungsional perencanaan keuangan, dan lainnya. 

“Aturan untuk tunjangan fungsional tertentu sudah jelas dan untuk jumlah besarannya sudah ada. Tentu untuk pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Seperti di tahun 2024 ini, untuk Januari hingga Oktober belum dibayar penuh. Nah di APBD Perubahan anggarannya ada, dan selisih itu pembayarannya  dirapel,” katanya. 

Meski telah dianggarkan di APBD – Perubahan 2024 ini, lanjut Eva, untuk pembayaran masih menunggu tahapan APBD-P hingga nantinya sudah terbit nomor register hingga Perdanya selesai. 

“Beberapa hari lalu APBD-P baru disahkan dan saat ini tengah diproses lebih lanjut. Seperti akan disampaikan laporannya ke Pemprov Bengkulu untuk di evaluasi, dan tahapan-tahapan lainnya. Harapan kita prosesnya segera rampung dan sudah dapat dibelanjakan,” demikian Eva.(budi)

Kategori :