Terekam CCTV, Tempat Percetakan dan Kursus Komputer di BS Dibobol Maling, Begini Aksi Pelaku

Sabtu 05 Oct 2024 - 06:21 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id - Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan (BS).

Kali ini dialami oleh di tempat percetakan dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Reydi Computer.

Di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna. Kejadian tersebut pada Jumat 4 Oktober 2024 pagi hari sekira pukul 03.45 WIB.

Reni (37), selaku pemilik usaha percetakan dan kursus tersebut mengaku akibat pembobolan tersebut tidak sedikit barang berharga yang berhasil digasak pelaku.

Adapun aksi pelaku tersebut terekam kamera CCTV di lokasi. Pelaku menggunakan baju dan celana hitam panjang.

BACA JUGA:Tiga Booth Pedagang Dibobol, Segini Nilai Kerugiannya

BACA JUGA:Rumah Dibobol, Uang Tunai Raib, Ini Keterangan Ketua RT 21 Kapuas, Kota Bengkulu

"Barang yang hilang ada laptop sebanyak 3 unit dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 10 dan Rp 2 ribuan yang tersimpa di dalam lemari," ujar Reni kepada BE.

Lebih lanjut, Reni juga mengatakan kondisi tempat percetakannya setelah dibobol dalam kondisi berantakan.

Beberapa berkas yang ada di kantor tersebut diacak-acak maling yang berhasil masuk tersebut, diduga pelaku ingin mencari barang berharga lainnya.

"Tempat ini memang tidak ditunggu. Barang bukti yang ada video dengan gembok besar 2 buah dan rolingdoor yang patah atau belah akibat dirusak pelaku," katanya.

Reni mengatakan saat pukul 3.45 WIB suasana diperkirakan sangat sepi. Sebab pelaku berhasil masuk dari pintu depan ruko yang berada di pinggir jalan dua jalur Kota Manna tanpa diketahui warga sekitar.

"Saya sudah datang ke Polres Bengkulu Selatan pada pagi ini (kemarin red) dan menbuat laporan atas kejadian pembobolan ruko yang saya alami," katanya.

Pada kesempatan itu, Reni beharap Polres BS dapat segera meringkus pelaku pembobolan ruko tempat percetakan dan kursus tersebut.

Dirinya berharap, pelaku dapat dibekuk dan dijerat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kategori :