Kenaikan PPN Berpotensi Turunkan Daya Beli, Ini Pendapat Pengamat Ekonomo Universitas Dehasen Bengkulu

Senin 07 Oct 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Rewa Yoke
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 terus menuai kritikan. Banyak pihak menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak negatif dari kebijakan ini. Salah satu dampaknya berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

''Kebijakan untuk menaikkan PPN sebesar 12 persen akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, khususnya di wilayah Bengkulu. Sebab, kenaikan itu membuat harga barang dan jasa ikut naik,'' ujar Pengamat Ekonomi Universitas Dehasen Bengkulu, Dr. Ansori Tawakal SE MM mengatakan kepada BE, Senin, 7 Oktober 2024.

Kenaikan PPN ini dinilai langsung mempengaruhi harga barang dan jasa, yang pada gilirannya menurunkan daya beli masyarakat. Terutama masyarakat menengah kebawah, yang paling rentan terhadap kenaikan harga. Dampak dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penjualan mereka pada daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bisa menghambat proses pemulihan ekonomi.

"Sektor UMKM kita sangat bergantung pada konsumsi masyarakat. Jika daya beli turun, otomatis penjualan mereka juga akan menurun. Ini bisa memperburuk kondisi ekonomi lokal," tambahnya.

BACA JUGA: Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pemilu, Ini Tujuan Bawaslu Kota Bengkulu

BACA JUGA:Rejang Lebong Tuan Rumah Piala Soeratin, Ini Jadwal Pelaksanannya

Selain itu, Ansori juga menyoroti potensi dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.  Menurutnya, jika daya beli masyarakat terus tertekan, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa melambat. 

"Inflasi meningkat, sementara pertumbuhan ekonomi bisa melambat. Ini kombinasi yang berbahaya bagi stabilitas ekonomi jangka panjang," tuturnya.

Banyak pihak lain di Bengkulu juga mendukung pandangan ini. Salah satunya Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bengkulu, Ahmad Irfansyah. Dia mengatakan, kenaikan PPN ini akan menjadi beban tambahan bagi para pelaku usaha. 

"Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan ulang kebijakan ini. Kenaikan PPN akan menambah beban di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih," ujar Irfansyah.

BACA JUGA: Pimpinan DPRD Kota Resmi Dilantik, Harus Berkolaborasi dan Bersinergi dengan Pemerintah dan Forkopimda

Ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang lebih inklusif dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. 

"Pemerintah harus lebih fokus pada kebijakan yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani masyarakat. Kenaikan PPN bukanlah solusi yang tepat untuk saat ini," tambahnya.

Disisi lain, pemerintah pusat mengklaim bahwa kenaikan PPN ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur, serta program sosial. Namun, bagi Irfansyah, langkah ini harus dievaluasi ulang, karena potensi dampak negatifnya lebih besar daripada manfaatnya.

"Kebijakan fiskal harus seimbang. Memang benar bahwa negara membutuhkan pendapatan untuk pembangunan, tetapi jangan sampai itu mengorbankan daya beli dan kesejahteraan masyarakat luas," pungkasnya. (Rewa Yoke)

Kategori :