BPOM Dampingi UMKM, Wujudkan UMKM Unggul dan Berdaya Saing

Rabu 09 Oct 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Rewa Yoke
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu mendampingi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bengkulu. Pendampingan tersebut dilakukan untuk mewujudkan UMKM yang unggul dan berdaya saing.

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan, BPOM telah melakukan pendampingan kepada beberapa pelaku UMKM Produksi Pangan Olahan di Bengkulu. Pendampingan yang dilakukan yakni membantu pelaku UMKM untuk memperoleh rekomendasi izin edar pangan olahan BPOM MD.

"Melalui pendampingan tersebut diharapkan pelaku UMKM bisa memperoleh izin edar BPOM MD. Dengan begitu produk yang mereka hasilkan akan semakin unggul dan berdaya saing," kata Yogi, Rabu 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pembayaran PBB Hingga Akhir Tahun, Diperpanjang oleh Bapenda Kota Bengkulu

BACA JUGA:Cegah Rabies, Gencarkan Sterilisasi, Ikut Vaksin Gratis untuk Hewan Peliharaan

Ia mengaku, saat ini pelaku UMKM bisa dengan mudah memperoleh izin edar BPOM MD. Pasalnya BPOM juga telah melakukan deregulasi dan debirokratisasi persyaratan termasuk pemotongan biaya pendaftaran pangan olahan sebesar 50% dari tarif PNBP.

"Hal itu dilakukan agar makin banyak UMKM pangan yang mau mendaftarkan produk mereka ke BPOM," ujarnya.

Menurut Yogi, penurunan biaya pendaftaran UMKM Pangan sudah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir. Penurunan biaya pendaftaran ini untuk menjawab isu tentang biaya pendaftaran di BPOM yang mahal dan prosesnya lama.

"Jadi ini sudah diterapkan lama, tinggal pelaku UMKM saja mau mendaftarkan ke BPOM atau tidak," tuturnya.

Selain itu, Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk mendaftarkan produknya ke BPOM tidak melalui biro jasa. Sebab pendaftaran produk pangan ini bisa dilakukan melalui registrasi online sehingga semakin mudah.

BACA JUGA:Relawan Mitigasi Bencana di Setiap Kecamatan, Segini Jumlahnya

"Silahkan lakukan pendaftaran produk pangan MD secara online melalui aplikasi e-registrasi pangan olahan di https://e-reg.pom.go.id," ungkap Yogi.

Menurutnya, setiap hari ada pelaku UMKM pangan yang mendaftarkan produk barunya ke BPOM. Dimana pendaftaran produk pangan ini berlaku untuk lima tahun.

"Dengan produk pangan terdaftar di BPOM maka produk tersebut memenuhi keamanan, mutu dan manfaat kesehatan, dan daya saing. Karena itu BPOM mendorong UMKM pangan untuk memenuhi ketentuan higiene sanitasi dan mempunyai nomor izin edar agar jangan sampai diisi produk impor dan produk penyelundupan," tutupnya. (Rewa Yoke)

 

Kategori :