Realisasi PAD Rejang Lebong Rp 46,60 Miliar

Rabu 09 Oct 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Ary
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihimpun selama tahun 2024 ini sudah mencapai Rp 46,60 miliar.


"Data terakhir kita, realisasi penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 ini sudah mencapai Rp 46,60 miliar," terang Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra.


Dijelaskan Oki, dengan sudah terealisasi sebesar Rp 46,60 miliar tersebut, maka secara persentase capaian PAD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 sudah 54,95 persen dari target sebesar Rp 84,81 miliar.


Diungkapkan oleh Oki, realisasi penerimaan PAD yang ia sampaikan tersebut merupakan realisasi hingga tanggal 31 Agustus 2024 lalu. Sedangkan realisasi hingga akhir September 2024 menurutnya masih dalam proses rekonsiliasi.

BACA JUGA:Lestarikan Terumbu Karang, Pemprov Bengkulu Gandeng Pihak Ini

BACA JUGA:ROMER Sudah Terbukti dan Teruji, Warga Kaur dan Nelayan Bengkulu Sebut Begini


Lebih lanjut, ia menjelaskan, realisasi penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong tersebut bersumber dari 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibebankan untuk menghimpun PAD. Dari 11 OPD yang menghimpun PAD tersebut, realisasi terbesar ada di bagian Umum Setrakan Rejang Lebong yang berhasil menghimpun sebesar Rp 487,7 juta atau sudah 119,57 persen dari target mereka Rp 401,2 juta.


Sedangkan untuk realisasi terendah ada di Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong yang baru Rp 288,4 juta atau sebesar 23,81 persen dari target sebesar Rp 1,21 miliar.


Dalam kesempatan tersebut, Oki juga mengungkapkan realisasi penerimaan PAD tahun 2024 ini terkendala dengan adanya perubahan regulasi berupa peraturan daerah atau Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang tengah dilakukan revisi.


Penarikan pajak dan retribusi daerah yang diatur oleh Perda Kabupaten Rejang Lebong nomor 1 tahun 2024 tentang PDRB dievaluasi oleh Kemendagri untuk menyesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan kuangan pusat dan daerah.


Karena adanya perubahan regulasi penarikan pajak dan retribust tersebut, membuat penagihan pajak dan retribusi diawal tahun 2024 yaitu dari Januari hingga Maret 2024 tidak bisa dilakukan karena payung hukumnya belum ada. Kemudian baru bisa dilakukan penarikan lagi pada awal April 2024.


Dalam memenuhi target penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024, BPKD Kabupaten Rejang Lebong akan menyurati masing-masing OPD khususnya yang realisasinya masih rendah untuk melakukan jemput bola untuk melakukan penagihan ke lapangan bersama tim gabungan yang terdiri dari jaksa, TNI dan Polir, Satpol PP, inspektorat dan petugas dari DPM-PTSP.


"kita berupaya agar target penerimaan PAD tahun 2024 ini bisa tercapai, atau minimal sama dengan penerimaan tahun 2023 lalu yaitu sebesar 82 persen," demikian Oki.(251)

Kategori :