Pemdes Tanjung Alam Akui Keterlambatan, IPDA Turunkan Tim Investigasi
RENALD/BE Sekdes Tanjung Alam Kecamatan Kedurang, Jumarlin--
Harianbengkuluekspress.id - Inspektorat Bengkulu Selatan melalui Irban Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D), Pedi Maryanto SPt MSi mengungkapkan pihaknya telah memanggil Pemerintah Desa Tanjung Alam terkait temuan proyek pembukaan badan jalan yang mangkrak pada tahun anggaran 2024.
Pedi menuturkan pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut untuk menelusuri permasalahan temuan tersebut. Sebab dalam pekerjaan kegiatan fisik desa ada aturan yang mengikat dan wajib dipatuhi Pemdes.
"Pemanggilan ini kami lakukan karena dalam beberapa hari terakhir pemberitaan mengenai hal ini cukup ramai. Kami memanggil kepala desa, sekretaris desa, dan kasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek fisik yang belum selesai tersebut," ujar Pedi, Selasa 7 Januari 2025.
Lebih lanjut, Pedi menjelaskan pihak Inspektorat telah meminta sejumlah dokumen, seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk dipelajari lebih lanjut. Setelah itu, Inspektorat akan membentuk tim khusus untuk meninjau langsung proyek tersebut.
BACA JUGA:Honorer Siluman Guru Mencuat, Diknas Bersih-bersih
BACA JUGA:Mukomuko Tunggu Transfer DBH dari Pemprov Bengkulu, Segini Jumlahnya
"Jika nantinya ditemukan pelanggaran, baik dalam efisiensi anggaran maupun unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan hal tersebut sesuai aturan," tegas Pedi.
Ia juga menyoroti regulasi pengelolaan anggaran yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, di mana tahun anggaran berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember. Proyek yang belum rampung melewati batas waktu tersebut secara otomatis dianggap melanggar aturan.
"Kegiatan ini harus berhenti karena tahun anggaran sudah berakhir. Desa seharusnya mempersiapkan laporan keuangan untuk disampaikan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," tambah Pedi.
Proyek pembukaan badan jalan sepanjang 2 km dengan nilai anggaran Rp 200 juta ini juga disoroti karena tidak adanya papan merek proyek. Inspektorat berencana melakukan pengukuran langsung di lapangan untuk memastikan kejelasan proyek, termasuk alasan keterlambatan penyelesaian.
"Kita lakukan pengukuran termasuk alasan tidak ditemukannya papan merek," tegasnya.
BACA JUGA:Mukomuko Tunggu Transfer DBH dari Pemprov Bengkulu, Segini Jumlahnya
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Alam, Winto melalui Sekretaris Desa Tanjung Alam, Jumarlin membenarkan bahwa proyek tersebut telah dihentikan sesuai arahan Inspektorat. Ia juga menyampaikan kegiatan fisik tersebut tidak akan dilanjutkan.
"Sesuai dengan pemanggilan Inspektorat Bengkulu Selatan, bahwa kegiatan fisik tersebut tidak akan dilanjutkan, artinya pekerjaan tersebut akan diberhentikan sampai disitu dan menunggu pemeriksaan lanjutan,” jelas Jumarlin.