Harianbengkuluekspress.id- Ratusan juta dana insentif untuk 30 desa di Kabupaten Mukomuko terancam tidak dapat dicairkan tepat waktu .
Hal itu lantaran akibat molornya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024.
Hingga saat ini, lima desa yang sudah mengajukan pencairan dana insentif belum bisa diproses oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), karena masih menunggu pengesahan APBDP tersebut.
Dana insentif dengan nominal Rp144.516.000 per desa ini seharusnya menjadi dorongan penting bagi desa-desa penerima, yang telah memenuhi kriteria tata kelola keuangan yang baik, efektif, dan bebas dari korupsi.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Perbup untuk Pembentukan Dua UPTD Rumah Sakit, Ini Tujuannya
BACA JUGA:BPD dan Prades Sukaraja KDI Laporkan Kades, Ini Penyebabnya
Namun, karena molornya proses pengesahan APBDP, dana yang dialokasikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 kini berada di ujung ketidakpastian.
"Kami telah menerima pengajuan dari lima desa, namun proses pencairan tidak dapat dilakukan sampai APBDP 2024 disahkan. Saat ini, masih ada desa-desa lain yang juga menunggu proses pengajuan," ujar Wagimin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Rabu 9 Oktober 2024.
Molornya pengesahan APBDP ini dinilai menghambat upaya pemerintah daerah untuk mendorong desa-desa di Mukomuko dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa.
Insentif tersebut seharusnya menjadi penghargaan atas keberhasilan desa dalam menjalankan program-program prioritas dan pengelolaan dana desa yang transparan.
"Dana insentif ini penting untuk memotivasi desa-desa yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan mereka.
Sayangnya, pengesahan APBDP yang belum kunjung dilakukan membuat desa-desa ini harus menunggu lebih lama untuk menerima hak mereka," tambah Wagimin.
Sebanyak 30 dari 148 desa di Mukomuko yang tersebar di berbagai kecamatan, diharapkan mendapatkan insentif ini sebagai penghargaan atas tata kelola yang baik.
Namun, tanpa adanya pengesahan APBDP 2024, pencairan dana insentif tersebut belum bisa dilakukan, menimbulkan kekhawatiran bahwa ratusan juta dana insentif desa ini bisa saja tidak cair tepat waktu, atau bahkan gagal dicairkan.
BACA JUGA:Kasus DBD di Mukomuko 2024 Turun, Segini Jumlahnya