Rekonstruksi Pembacokan Polisi, Tersangka Sambut Polisi dengan Sajam

Kamis 10 Oct 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Sat Reskrim Polres Seluma bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, kemarin, 10 Oktober 2024 melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembacokan terhadap 2 orang anggota Polres Seluma. 

Reka ulang ini untuk memperjelas fakta dan kronologis yang dilakukan  oleh tersangka JK (16) bersama Ardan Alm (53) yang dilakukan Agustus lalu di Hulu Gena Kayu Argho Kecamatan Seluma Utara.

Dari hasil rekontruksi yang dilakukan dengan pengawalan ketat ini, terungkap bahwasanya pelaku JK dan Ardan Alm telah mempersiapkan akan kedatangan kepolisian ke pondok kebun di Hulu Gena Kayu Argho.

Terbukti, senjata tajam yang dipersiapkan terlebih dahulu di asah termasuk menyediakan kayu runcing malam sebelumnya. 

BACA JUGA:Berikut Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Honda yang Baru Diluncurkan

BACA JUGA:1.042 Pemilih Disabilitas, KPU Siapkan TPS Ramah untuk Mereka

Setelah beberapa hari sebelumnya telah melakukan aksi pembacokan, sehingga Mulyadi (53) dan Endi (35) luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52).

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Sirait SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Abdul Azis Alsidik membenarkan telah melakukan rekontruksi dengan tujuan diadakannya rekonstruksi ini guna mengungkap peristiwa pidana yang terjadi. 

Memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana, menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka, mengumpulkan bukti-bukti baru, membantu hakim dalam memahami perkara.

“Reka ulang ini sebanyak 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka langsung termasuk saksi korban diperagakan oleh kepolisian mulai dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama hingga ke TKP kedua,” sampainya.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Bengkulu - Jakarta, Khusus ASN Ada Diskon 20 Persen Saat Promo

Dibenarkan jika pada adegan ke 6 pelaku JK dan   Ardan telah melukai anggota polisi Kanit Reskrim Bambang yang berupaya menangkis parang dari tersangka Ardan. 

Sedangkan TKP ke-2 yang tak jauh dari TKP pertama.  Korban kembali mulai melakukan pembacokan terhadap korban Alm Soni Bintang Alfalah secara membabi buta pada adegan ke-14 yang telah tersungkur jatuh. 

Sekalipun ditangkis dengan tangan, namun kondisi terjatuh karena berupaya kabur. Pelaku semakin menggila menghabisi korban Soni hingga adegan ke-18.  Sekalipun telah mendapatkan tembakan peringatan. Pelaku tetap menghabisi nyawa polisi yang telah terbaring.

“Pelaku terus membabi buta setelah ayah tersangka memberikan arahan terus menerus untuk memberikan arahan untuk menghabisi korban,” sampainya.

Kategori :