Tanggap Darurat Longsor Tunggu Kajian Ini

Minggu 13 Oct 2024 - 20:59 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Longsor yang terjadi di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko hingga saat ini (Kemarin,red) belum ditetapkan tanggap darurat longsor.  Karena masih menunggu kajian rekomendasi dari tim Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu. “Kita masih menunggu rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu,” sampai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko Ruri Irwandi melalui Kepala Bidang Kedaruratan Ahmad Hidayat Syah. 

Ia mengatakan, jika sudah ada rekomendasi atas kajian teknis dari tim BWSS Bengkulu. Selanjutnya BPBD yang akan meneruskan serta membuat draf surat keputusan bupati tentang tanggap darurat longsor. Ia juga menyebutkan, informasi dari kepala UPTD Pengairan beberapa hari lalu, mereka minta berita acara pertemuan yang dilakukan TRC di desa setempat dan berita acara tersebut sudah dikirim. 

"Penetapan tanggap darurat longsor itu untuk penanganan segera agar di lokasi tersebut tidak terjadi longsor," ujarnya. 

BACA JUGA:Vaksinasi HPR Berlanjut, Segini Jumlah Stoknya

BACA JUGA:Bawang Merah Merangkak Naik, Harganya Tembus Segini

Sementara itu, lanjutnya, satu rumah yang amblas masuk ke dalam sungai tersebut milik Dadang (35) sudah terlebih dahulu mengungsi ke rumah keluarganya. Hingga saat ini masih ada 14 rumah lagi di lokasi tersebut yang terancam masuk sungai karena jarak rumah ini dengan tebing yang longsor sekitar satu meter lagi.

“Belasan rumah itu masih dihuni pemiliknya, kami mengimbau mereka tetap waspada apalagi saat ini intensitas hujan yang tinggi serta membuat tebing mudah longsor,” katanya. 

Tim Reaksi Cepat (TRC) Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya meninjau lokasi tebing longsor sepanjang Sungai Manjuto di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto dan menyebabkan satu rumah amblas masuk ke dalam sungai.  TRC itu terdiri atas BPBD Mukomuko, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perkim meninjau serta menilai di lapangan sesuai kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.(budi)

Kategori :