Jaksa Telusuri Aliran Dana Koni Kepahiang, Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Selasa 21 Nov 2023 - 21:33 WIB
Reporter : Doni P
Editor : Dendy Supriadi

KEPAHIANG, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang masih mendalami keterangan Ketua Komite Olahraga Nasional (Koni) Kepahiang, AT yang sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Senin (20/11).

Sebab, keterangan Ketua Koni Kabupaten Kepahiang periode 2021-2024 tersebut sebagai kunci untuk mengungkap aliran dana hibah Koni 2021 dan 2022 dengan total dana mencapai Rp 700 juta. 

Berdasarkan keterangan tersangka AT dan para saksi kepada penyidik Kejari, pengajuan pencairan dana hibah tersebut dilakukan dan diketahui oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Namun, sejauh ini Jaksa baru menetapkan Ketua Koni Kepahiang sebagai tersangka. 

"Pengajuan pencairan dana diketahui oleh pengurus lainnya. Kita masih menggali keterangan saksi-saksi untuk mengungkap perkaranya," ungkap Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina MH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika MH didampingi Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra SH MH. 

Hasil penyidikan sementara yang dikeluarkan Inspektorat Daerah Kepahiang, kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka AT mencapai Rp 163 juta. Keterangan sementara yang diperoleh penyidik dari tersangka AT, dana Koni digunakan tersangka untuk membayar utang serta kebutuhan pribadinya. 

"Penjelasan tersangka dananya digunakan untuk bayar utang kegiatan tahun sebelumnya, serta untuk keperluan pribadi tersangka," ungkapnya. 

Dalam korupsi ini, diduga banyak pihak yang terlibat. Mengingat Koni merupakan organisasi dengan kepengurusan yang banyak, sehingga penyidik melakukan penelusuran aliran dana. 

"Sejauh ini tersangka baru satu, untuk lainnya kita lihat perkembangan kedepan," ujarnya. 

Nanda menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korupsi ini dilakukan dengan modus membuat memanipulasi laporan penggunaan anggaran hibah, dengan membuat SPj perjalanan dinas yang diduga fiktif hingga mark up anggaran pengadaan seragam Koni selama dua tahun. (320)

 

Kategori :