Harianbengkuluekspress.id - Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk periode 2024 - 2029 ditetapkan dalam sidang paripurna yang digelar Senin, 14 Oktober 2024.
Adapun nama pimpinan baru tersebut, yakni Drs Sumardi MM dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Bengkulu ditunjuk Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Kemudian, Suprisman Dapil Rejang Lebong-Lebong sebagai Wakil Ketua (Waka) I dari PAN. Lalu, Sonti Bakara SH Dapil Bengkulu Utara - Bengkulu Tengah sebagai Waka II dari PDI Perjuangan.
Sedangkan Waka III Agusriadi SSi MSi dapil Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah mewakili Partai Gerindra.
Sementara pimpinan dewan yang lama, Ihsan Fajri SSos MM dari PDI-P yang sebelumnya menjadi Ketua DPRD Provinsi, bergeser menjadi Ketua Fraksi PDI-P. Lalu Suharto SE MBA sebelumnya menjadi Waka II dari Partai Gerindra, bergeser menjadi Ketua Fraksi Partai Gerindra.
BACA JUGA:Dua Tahun Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan Ditetapkan Tersangja Langsung Ditahan
BACA JUGA:Rohidin Berhasil Tingkatkan Harga Pertanian, Warga Kepahiang Kompak Lanjutkan!
Kemudian Samsu Amanah SSos yang sebelumnya menjadi Waka I hanya diberi tugas sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua Sementara, Samsu Amanah mengatakan, dalam sidang paripurna telah dilakukan penetapan usulan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
"Kita sudah lakukan penetapan unsur pimpinan DPRD Provinsi, selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Samsu, usai sidang paripurna penetapan unsur pimpinan di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 14 Oktober 2024.
Samsu mengatakan, nama-nama unsur pimpinan DPRD Provinsi tersebut dipilih dari hasil keputusan masing-masing empat partai politik (parpol) peraih kursi terbanyak. Seperti Partai Golkar mendapatkan 10 kursi, PAN 6 kursi, PDI-P 6 kursi dan Partai Gerindra 6 kursi.
"Nama-nama itu unsur pimpinandipilih dari masing-masing DPP Parpol," ujarnya.
Menurutnya, unsur pimpinan dewan memang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol. Meski demikian, DPP Parpol bisa saja mengubah nama pimpinan dewan tersebut sesuai dengan kebijakan.
"Bisa saja DPP mengubah nama pimpinan dewan kapan saja. Karena partai di daerah hanya mengikuti keputusan dari DPP," tambah Samsu.
Di sisi lain, dikirimnya nama-nama unsur pimpinan DPRD Provinsi ke Kemendagri itu, untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pimpinan dewan definitif.
Setelah SK keluar, maka unsur pimpinan akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu.
"Kalau SK-nya sudah keluar dari Kemendagri, penjadwalan pelantikan akan langsung dilakukan," tutur Samsu.