Tak Sehat, OJK Cabut Izin 15 Bank BPR Sepanjang 2024

Rabu 16 Oct 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Dis
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin terhadap 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) baru-baru ini.

Pencabutan izin dilakukan karena pihak bank BPR dan BPR Syariah tersebut dinilai tidak mampu untuk menyehatkan bank dari penyimpangan operasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan sepanjang 2024 ini. 

“Selama tahun 2024 ini, kami sudah melakukan pencabutan izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” ujar Dian.

BACA JUGA:Target Rp3,5 Triliun, Investasi di Kota Bengkulu Baru Terealisasi Rp579,36 Miliar

BACA JUGA:32 Ton Benih Padi segera Disalurkan ke Sini

Tidak hanya itu, OJK juga mengungkapkan bahwa jumlah Bank BPR yang akan ditutup OJK lebih dari 20 bank. 

Hal ini dilakukan karena bank-bank tersebut memiliki masalah keuangan yang tidak dapat teratasi oleh pihak manajemen.

“Beberapa harus terpaksa kita tutup. Karena memang mengatasi masalah keuangan yang dihadapi oleh bank-bank ini,” jelas Dian.

Oleh karena itulah, OJK akan menerbitkan kebijakan baru guna mencegah jumlah bank BPR yang ditutup.

Cara tersebut adalah dengan tidak membiarkan bank tersebut dikepalai oleh Kepala Pemerintah Daerah, namun oleh Bank Pembangunan Daerah.

“BPR itu harus single present policy. Jadi, tidak boleh lagi misalnya di kabupaten dimiliki oleh berbagai bupati, tapi ini akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi,” jelas Dian.

Selain itu, Dian juga menambahkan bahwa OJK secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap kinerja para bank BPR yang tersisa.(*) 

 

Kategori :