Harianbengkuluekspress.id- Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pasar Inpres tahun 2022 yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,6 Miliar.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua tersangka baru. Kedua tsk tersebut, yakni RS wakil direktur CV selaku Konsultan perencana dan IN selaku peminjam perusahan CV TJK selaku Konsultan pengawas.
"Dalam kasus pasar inpres ini kita sudah menetapkan dua tersangka baru, tapi dari dua tersangka ini baru satu yang kita tahan yakni RS. Sedangkan IN sedang ada urusan dan nanti yang bersangkutan juga akan kita tahan,"kata Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel Andi Pebrianda SH MH dalam press release nya, Kamis 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Baru Pasar Inpres, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Sambangi Nelayan Terdampak Ombak Besar, Ini Pesan Sukatno
Dalam kasus ini penyidik kejadian kaur telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial AGS Selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di instansi tersebut.
Selain itu MLD selaku Direktur CV. SYB, Kemudian SDR selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB dan terakhir THB selaku Anggota Pokja. Sehingga, total tersangka dalam kasus ini ada 7 orang.
Untuk diketahui, sebelumnya, sekira bulan Juni tahun 2021 Sdr. AGS bertemu dengan Tersangka RST yang merupakan Wakil Direktur CV. TP di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur.
Pertemuan tersebut dalam rangka meminta Tersangka RST untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana untuk Usulan Proposal Pengajuan Anggaran ke Kementerian Perdagangan R.L.
Dan, Sdr. AG menjanjikan agar Tersangka RS untuk menjadi Konsultan Perencana dalam kegiatan tersebut padahal tender belum dimulai.
BACA JUGA:Dukung Jurnalis Muda, Bengkulu Ekspress Gelar Pelatihan Jurnalisik, Ini Harapan Direktur BEMG
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko 2024, Menakar Janji Infrastruktur Paslon, Tantangan Masyarakat dalam Memilih
PN selaku PPK sebelum tender dimulai, memberikan KAK dan HPS yang seharusnya bersifat rahasia kepada Tersangka RST dan meminta Tersangka RST untuk menylapkan beberapa perusahaan untuk mengikuti tender,
Sehingga Tersangka RST menggunakan 3 (tiga) perusahaan pendamping dalam mengikuti tender,