Dalam keterangannya, kasi menyebutkan jika tersangka RS meminta bantuan saudara TH selaku Anggota POKIA UKPBJ Kabupaten Kaur agar memenangkan CV. TP,
Padahal dalam dokumen penawaran CV. TP, Tersangka RS tidak menggunakan data/dokumen yang sebenamya yaitu terkait tenaga ahli/personil inti yang hanya digunakan nama-namanya saja;
Bahwa karena tender telah diatur sedemikian rupa, sehingga RS memenangkan tender,
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan, Tersangka RS tidak menggunakan data/dokumen yang sebenarnya yaitu terkait tenaga ahli/personil inti yang hanya digunakan nama-namanya saja,
Bahwa karena tender telah diatur sedemikian rupa, sehingga RS menenangkan tender, namun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
BACA JUGA:Dua Tahun Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan
Sedangkan tersangka IN meminjam perusahaan CV. TIK kepada SUS bahwa sebelum tender tersangka IND telah menerima KAK dan HPS dari PN selaku PPK.
"Untuk kerugian negara dari Pasar Rakyat Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,6 Miliar Rupiah,"jelasnya. (Airullah)