Harianbengkuluekspress.id - Polresta Bengkulu mencatat jumlah pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Januari sampai September 2024 mencapai 11.478 lembar.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat mengatakan, mayoritas dari permohonan pembuatan SKCK ini dipergunakan untuk kebutuhan kelengkapan berkas pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga persyaratan lainnya.
"Tercatat hingga saat ini jumlah penerbitan SKCK sebanyak 11.478 dan yng paling banyak digunakan untuk melamar kerja seperti tes CPNS dan P3K," ucap Iptu Endang, Jumat, 18 Oktober 2024.
Dia mengatakan, adapun biaya pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu sebesar Rp 30 ribu rupiah untuk satu orang yang bisa dibayarkan kepada petugas dan juga melalui rekening.
BACA JUGA:Penyelewengan DD Terus Didalami, Ini Tahapannya
BACA JUGA:Bakso Mie Ayam Atmojo, Lezat dengan Harga Terjangkau dan Berkualitas
"Sato orang itu biayanya Rp 30 ribu dan untuk total penghasilan dari seluruh jumlah pemohonnya mencapai Rp 344 juta lebih," terang Kasi Humas.
Ia merincikan, jumlah penerbitan SKCK di Polresta Bengkulu Januari-September 2024 sebagai berikut bulan Januari sebanyak 1.637 yang diterbitkan dengan pendapatan Rp 49 juta, bulan Februari ada 587 SKCK yang diterbitkan dan
pendapatan mencapai Rp 17 juta lebih, pada bulan Maret ada 956 SKCK yang diterbitkan dengan pendapatan Rp 28 juta lebih, bulan April sebanyak 1.013 SKCK diterbitkan dengan pendapatan sebesar Rp 30 juta, pada bulan Mei ada 554 SKCK yang diterbitkan dengan pendapatan sebesar Rp 16 juta lebih, di bulan Juni sebanyak 749 SKCK dengan pendapatan sebesar Rp 22 juta lebih, Juli sebanyak 1.645 SKCK yang dterbitkan dengan pendapatan yang mencapai Rp 49 juta lebih.
Selanjutnya, pada bulan Agustus, ada sebanyak 2.355 SKCK yang dibterbitkan dengan pendapatan yang mencapai Rp 70 juta lebih dan terakhir pada bulan September sebnayk 1.982 SKCK yang dikeluarkan dengan pendapatan Rp 59 juta lebih.
BACA JUGA:Logistik Pilkada Dipastikan Aman, Segini Jumlahnya
"Fungsi utama dari SKCK ini adalah untuk memberikan informasi kepada instansi ataupun pihak lainnya bahwa yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak kriminalitas," tandasnya. (Budhi)