SPSI masih ada peluang berjuang untuk menaikan upah pekerja, melalui Upah Minimum Kebupaten/Kota (UMK).
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP MM juga mengatakan tidak setuju atas kenaikan UMP 2024 sebesar 3,87 persen. Karena kenaikan cukup kecil itu tidak akan memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.
"Kita tegas tidak setujui kenaikan UMP hanya 3,87 persen. Karena tidak memberikan pengaruh sifnifikan bagi kesejahteraan pekerja kita," ujar Edwar.
Politisi PDIP ini mengatakan, kebutuhan biaya hidup saat ini sudah semakin meningkat. Harga bahan pokok juga terus meningkat. Jika upah pekerja hanya Rp 2,5 juta tentu tidak sebanding dengan pengeluaran biaya hidup pekerja.
"Paling tidak kenaikan sampai 10 persen. Karena kebutuhan hidup masyarakat itu sudah terus meningkat," tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, nilai UMP yang ditetapkan itu berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan pihak perusahaan.
"Mulai 1 Januari, UMP 2024 sudah berlaku," kata Rohidin, Selasa (21/11).
Gubernur mengaku, kenaikan UMP tahun 2024 memang belum signifikan. Kerena dalam menetapkan UMP tidak bisa hanya sepihak. Apalagi hanya mendengarkan aspirasi dari pihak pekerja. Tapi juga harus mendengarkan dari pihak perusahaan atau investor.
"Memang harus dicari titik temunya. Kalau hanya mengikuti dari orang yang menerima upah, kolaps dari sisi investasi. Tapi kalau sebaliknya kita mementingkan dari pengusaha, ya kasihan juga pekerja," tuturnya.
Rohidin menilai, kenaikan UMP 2024 Rp 88 ribu itu sudah menjadi titik tengah.
"Memang kalau dihitung kecil, ya kecil," tambah Rohidin.(151/dis)
Berikut Daftar UMP 2024 38 Provinsi di Indonesia:
1. Aceh Rp 3.460.672
2. Sumatera Utara Rp 2.809.915
3. Sumatera Barat Rp 2.811.449