"Artinya jika jukir tidak menggunakan atribut seperti SPT yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, maka itu adalah pungli yang mengarah ke ranah hukum," sampai Alamsyah.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar Bapenda dan Dishub mengawal kinerja jukir tersebut. Jangan sampai terjadi hal-hal yang melanggar.
"Kita harap melalui sosialiasi ini mendapatkan wawasan serta memahami tugas-tugasnya. Intinya memberi pelayanan terbaik kepada konsumen," pungkasnya.
Parkir Ilegal
Parkir ilegal di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu masih terjadi. Padahal, kawasan wisata Pantai Panjang yang sudah dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak boleh ada pungutan parkir apapun kepada semua pengujung. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu baru mulai diberlakukan pada bulan Januari 2024 mendatang.
Keluhan pungatan parkir di kawasan Pantai Panjang Bengkulu itu disampaikan Nokki, warga Air Sebakul Bengkulu dalam reses masa sidang ke-III Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP, di Hotel Jodipati Bengkulu, Rabu (22/11).
Menurut Nokki, dirinya bersama keluarga datang berwisata. Namun, ketika hendak meninggalkan lokasi wisata diminta membayar parkir.
"Kita tahu, kalau di ke Pantai Panjang itu tidak ada bayar parkir. Tapi nyatanya, masih ada yang meminta uang parkir," ungkap Nokki saat menyampaikan aspirasi.
Nokki mengatakan, karena telah diminta uang parkir. Maka dirinya, secara langsung memberikan uang parkir. Hal tersebut untuk menghindari keributan.
"Mau tidak mau, ya saya berikan uang parkirnya," tambahnya.
Atas masalah itu, Nokki meminta agar pihak pengelola wisata Pantai Panjang untuk memperketat pengawasan. Meskipun nilainya tidak seberapa. Namun hal tersebut, sudah melanggar aturan.
"Kami harap, Bang Dempo sampaikan masalah ini kepada pemerintah. Kalau dibiarkan, maka akan semakin banyak parkir liar di lokasi wisata tersebut," ujar Nokki.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP mengatakan, persoalan parkir di kawasan Pantai Panjang memang menjadi keluhan. Karena memang saat ini tidak dibolehkan siapapun untuk melakukan pengutan parkir. Mengingat regulasi pungutan parkir baru berlakukan pada tahun 2024 mendatang.
"Memang masih sering menjadi keluhan soal pengutan parkir di Pantai Panjang. Padahal regulasinya belum berlaku. Artinya itu pemalakan," tegas Dempo.