Masih dikatakanya, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya juga menggunakan mekanisme atau pembimbingan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk dilakukan visum of repetum di dalam mendiagnosa apa yang dialami oleh korban dan juga bekerja sama dengan Women’s Crisis Center (WCC) untuk dilakukan visum of psikiatrikum agar memulihkan gangguan psikologi yang dialami oleh korban.
BACA JUGA: Diskominfo Pantau Medsos ASN/PTT, Pastikan Netral pada Pilkada 2024
"Ini kita lakukan jika anak tersebut menjadi korban pelecehan seksual jadi pendekatan harus benar-benar kita lakukan dan melibatkan pihak lain," tandasnya. (Budhi)
Kategori :