Harianbengkuluekspress.id - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi ditutup pada pukul 23.59 WIB, Minggu, 20 Oktober 2024.
Hingga batas waktu yang ditetapkan, jumlah pelamar seleksi PPPK berjumlah 1.170 orang.
Rinciannya, 278 orang pelamar formasi guru (277 orang sampai ke tahap submite), 97 orang pelamar formasi tenaga kesehatan (semuanya submite) dan sebanyak 795 orang melamar formasi teknis (791 orang sampai ke tahap submite).
Hanya saja, dari informasi yang disampaikan salah satu honorer yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan, diketahui terdapat pelamar yang telah mendaftar dengan melampirkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga honorer fiktif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi ketika dikonfirmasi belum menerima laporan resmi mengenai adanya SK honorer fiktif.
"Sampai saat ini laporan belum ada," ungkap Apileslipi.
BACA JUGA:Rohidin Dorong Pelajar Jadi Pemimpin di Masa Depan, Berikan Pesan Khusus di YLC SMA IT Iqra Bengkulu
BACA JUGA:31 Cakada di Bengkulu Bertarung Sengit, Pengamat Beberkan Kunci Raih Kemenangan
Menyikapi hal itu, Apileslipi meminta bantuan kepada seluruh masyarakt maupun para honorer lainnya untuk memberikan informasi kepada panitia seleksi (Pansel).
Yaitu, saat masa sanggah pasca pengumuman peserta seleksi yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) saat pemeriksaan berkas administrasi nantinya.
"Setelah kami nyatakan MS dan mengumumkan peserta yang lulus seleksi administrasi, mohon diverifikasi oleh masyarakat ataupun sesama honorer. Silahkan ajukan sanggahan, baik secara tertulis, lisan ataupun melalui aplikasi terkait peserta yang diragukan keabsahan honorernya," imbau Apileslipi.
Berbekal sanggahan itulah, lanjutnya, Pansel akan menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, honorer lain di OPD tersebut serta kepala unit kerja yang menandatangani surat pernyataan aktif kerja.
Apabila nantinya SK pelamar terbukti fiktif, maka pelamar tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Terkait Kepala OPD nakal yang menerbitkan SK fiktif, nanti akan kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. BKPSDM hanya melakukan klarifikasi terkait keabsahan SK honorer dan surat pernyataan," demikian Apileslipi.(135)