harianbengkuluekspress.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Mukomuko Apriansyah menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menerbitkan surat tanggap darurat longsor. Artinya pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu segera dapat bekerja untuk mencegah tebing longsor di aliran sungai di wilayah Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko.
“Sudah diteken pak Pjs Bupati Mukomuko dan BWSS punya waktu 14 hari melakukan penanganan darurat longsor di Desa Pondok Panjang,Kecamatan V koto,” katanya.
Disampaikan Kadis PUPR, BWSS melakukan pemindahan arus sungai untuk meredam energi air Sungai Manjuto menghantam dinding tebing yang longsor. Dalam melakukan pekerjaannya, katanya, pihak BWSS sudah meminta surat resmi dari pemilik lahan diketahui kepala desa dan camat agar tidak ada menuntut ganti rugi terhadap tanah yang digali.
“Untuk surat izin sudah didapat oleh BWSS dan selanjutnya mereka dapat melaksanakan tugas memasukkan alat berat ke lokasi tanah termasuk melakukan penggalian tanah,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pemberhentian PNS Distan Segera Diproses, Ini Sanksinya
BACA JUGA:Jalan Depan Kantor Bupati Dituntaskan Tahun Depan , Segini Jumlah Anggarannya
Ia menerangkan, adapun sistem penanganan yang akan dilaksanakan oleh pihak BWS Sumatera VII Bengkulu. Yakni dengan melaksanakan penyudetan dan pengalihan alur Sungai Manjunto. Adapun panjang sungai yang akan dilakukan penyudetan memiliki panjang 50 meter dengan lebar 10 meter. Apriansyah meyakini, hanya dengan melakukan cara ini, ancaman bencana longsor di desa itu dapat diantisipasi dengan baik. Sehingga belasan rumah milik warga yang kini terancam terjung ke dasar sungai dapat terselamatkan dengan baik.
“Aliran sungai berada di tikungan yang mempunyai kecepatan tinggi dan daya rusak yang besar terhadap tepi sungai dialihkan dengan cara penyudetan. Hasil dari penyudetan itu dibuang ke dinding luar sungai atau wilayah yang terdapat longsor,” ungkapnya.(budi)