Ditambah lagi, Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
BACA JUGA:Ada 923 Peserta PPPK BS, Berikut Rinciannya
“Alasan tukar guling fiktif dan tidak sesuai prosedur dari Permendagri inilah, aset tanah 19 H ini ini kita sita terlebih dahulu, termasuk sertifikatnya,” sampainya.
Disampaikan juga, untuk saat ini empat tersangka tetap akan dilakukan penahanan di lapas kelas II A Bengkulu untuk beberapa hari kedepan dan statusnya tahanan titipan Kejari Seluma. (Jefrianto)