6 Tersangka Dipasang Alat Pelacak di Kaki, Ini Alasan Jaksa

JEFRYY/BE Bak tersangka bandit kelas kakap, 6 tersangka pengurus kantor desa dipasangi alat pelacak oleh JPU.--
Harianbengkuluekspress.id - Enam tersangka dugaan kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Seluma. Enam tersangka ini dipasang alat pelacak canggih bak tersangka bandit kelas kakap yang dipasang pada kaki terasangka. Dengan dalih mendeteksi serta mengawasi para tahanan yang sedang menjalani penahanan kota atau penahanan rumah.
“Karena dikenakan penahanan kota atau penahanan rumah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kita pasang alat pelacak ini, mereka berinisialkan RA, ZA, RU, RI, HE dan MA,” kata Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha didampingi Kasi Pidum Alman Noveri SH MH, kepada wartawan.
Disampaikan, pemasangan alat pelacak ini telah dilimpahkan ke Kejari Seluma oleh Satreskrim Polres Seluma. Tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Sehingga Kejari Seluma pun harus tetap melakukan pengawasan terhadap mereka dengan memasang alat pelacak kepada ke-6 tersangka.
“Alat tersebut dapat melacak setiap pergerakan para tahanan dimanapun berada sehingga dapat membantu jaksa dalam memantau dan melakukan pengawasan,” sampainya.
Disampaikan, pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap ke enam tersangka tersebut, lantaran adanya permohonan penangguhan dari Penasehat Hukum tersangka. Bahkan ke enam tersangka sebelumnya juga tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma dikarenakan masih kooperatif.
BACA JUGA:Berhasil Gelar Musrenbangcam, Kecamatan Bunga Mas Sampaikan Usulan Pembangunan
BACA JUGA:Program PTSL Sasar 1.500 Persil Sertifikat Tanah di BS
Tak hanya itu, penangguhan penahanan ini lantaran adanya penjamin dari Kepala Desa (Kades) Dusun Baru. Dengan pertimbangan tersebut, ke enam tersangka tidak dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Ke enam tersangka masih koperatif. Di tingkat penyidik Polres ke enam tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Untuk penjamin ke enam tersangka, yakni kepala desa," tegasnya. (Jefrianto)