Harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong menerima laporan dari masyarakat maupun temuan terkait 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong yang diduga tidak netral pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama STP MAp membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Pada Pilkada tahun 2024 ini, laporan terkait netralitas ASN sangat banyak kita terima,” kta Acep, Kamis, 24 Oktober 2024.
Lanjut Acep, untuk pelaggaran netralitas ASN yang laporan dari masyarakat ada sebanyak 70 ASN, dan 2 ASN dari temuan anggota Panwascam.
BACA JUGA:Debat Pilwakot, Masing-masing Paslon Hanya Boleh Membawa 30 Pendukung
BACA JUGA:19 Hektare Lahan Milik Mantan Bupati Seluma Disita Jaksa, Buntut Tukar Guling Fiktif
Dari total tersebut, setidaknya sudah ada 53 ASN yang telah dilimpahkan ke ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk nantinya ditentukan sanksinya.
“Sebelumnya pihak terlapor sudah kita mintai klarifikasi dan setelah itu kita limpahkan ke BKN,” jelasnya.
Masih dijelas Acep, untuk 2 ASN hasil temuan anggota Panwascam, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke BKN, sementara 17 ASN yang sebelumnya baru diterima laporannya dari masyarakat, dalam waktu dekat ini akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Dalam waktu dekat ini 17 ASN akan kita mintai klarifikasi kembali,” ucapnya.
Acep menerangkan, selain ASN, juga ada 1 Kepala Desa (Kades) yang juga dilaporkan terkait netralitasnya. Kades tersebut sudah dimintai klarifikasi dan hasil klarifikasi sudah dilimpahkan pihaknya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk Kades pelimpahannya ke BPK, sebagai pejabat yang berwenang,” tuturnya.
Acep menambahkan, setiap laporan terkait ASN pastinya akan dimintai klarifikasi dan nantinya apakah ada indikasi terlibat atau tidak terkait netralitas ASN, pastinya akan disampaikan ke BKN. Nantinya dari BKN yang menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak dari para ASN yang telah isampaikan oleh pihaknya.
“Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi, jika tidak maka tidak akan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Ditegaskan Acep, dari pihak BKN sendiri sebelumnya juga telah meminta klarifikasi ke pihaknya terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya. Sehingga tinggal menunggu keputusan dari BKN, apakah semua ASN yang dilaporkan semuanya melanggar atau tidak.