Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Bengkulu melalui komisi I yang dipimpin Bambang Hermanto memanggil seluruh kepala kecamatan dan kelurahan di ruang rapat DPRD kota, Senin 27 Oktober 2024. Pertemuan ini membahas keluh kesah lurah dan camat terkait pelayanan ke masyarakat.
Terungkap bahwa minimnya alokasi anggaran membuat 67 kelurahan dan 9 kecamatan sulit memenuhi sarana dan penunjang kerja. Dewan juga berencana untuk mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pembelian laptop per kelurahan dan motor dinas per kecamatan.
"Tadi kita baru memanggil 4 kecamatan dan besok kami panggil 5 kecamatan dan tadi terungkap bahwa banyak hal yang berkaitan dengan masalah di tingkat kecamtan kelurahan," ujar Bambang Hermanto.
Dewan juga berencana untuk mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pembelian laptop per kelurahan dan motor dinas per kecamatan. Anggaran ini lebih lanjut akan dikaji bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, untuk melihat kemampuan anggaran daerah pada 2025.
BACA JUGA:Susu Pilbup Tiba, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Pjs Bupati Sidak Kantor Dinas PMD, Ini Temuannya
"Kita juga sudah sepakat agar di dalam pembahasan APBD nanti coba kita bahas, apakah hal itu memungkinkan atau tidak, sebab penunjang kerja ini dinilai sangat dibutuhkan," ungkapnya.
Sementara itu, Sektetaris Komisi I, Rina Sulastry menambahkan dirinya siap mengalokasikan anggaran pokir atau dana aspirasinya untuk pengadaan laptop di 67 kelurahan.
"Kalau untuk pengadaan motor masih kita bicarakan, tetapi kalau untuk Laptop saya siap menggunakan dana aspirasi saya, dan nanti kita sesuaikan regulasinya agar itu bisa segera diwujudkan," tambah Rina.
Ia menyebutkan bahwa laptop merupakan salah satu perangkat penting yang dibutuhkan ditingkat kelurahan. Apalagi saat ini sarana elektronik di kantor kelurahan merupakan pengadaan dari tahun anggaran yang sudah cukup lama. Sehingga perlu pembaharuan agar memudahkan kerja.
BACA JUGA:KPU Terima Logistik Tahap 2, Ini Jenis dan Segini Jumlahnya untuk Pilkada Kota Bengkulu
"Dengan penunjang kerja yang memadai tentu mereka (lurah) bisa lebih cepat dan mudah melakukan pendataan, penginputan administrasi ditingkat kelurahan. Maka nanti kami upayakan itu bisa disegerakan," tukasnya.
Diketahui, kecamatan mendapatkan alokasi sekitar Rp 50 juta per tahun, hanya saja camat tidak diberikan keleluasaan untuk penggunaan anggaran. Sehingga tidak bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Alhasil, banyak sarana dan operasional yang dibutuhkan namun tak bisa dibelanjakan. Untuk itu, camat juga meminta agar adanya revisi terhadap regulasi penggunaan anggaran operasional. (Medi Karya Saputra)