Tersangka Korupsi Kembalikan Seluruh KN, Segini Totalnya

Selasa 29 Oct 2024 - 08:32 WIB
Reporter : Ary
Editor : Asrianto

Dalam kasus tersebut, Pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersangka tersebut yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 

Yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah  AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas.(ary)

Kategori :