Bupati Setujui Kenaikan UMP Mukomuko, Segini Besarannya

Jumat 24 Nov 2023 - 06:49 WIB
Reporter : Budi Hartono
Editor : Asrianto

HARIANBE – Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 diusulkan sebesar Rp 2.816.299,00.

Besaran UMP tahun 2024  ini naik sebesar 3,7 persen dari UMK tahun 2023 ini sebesar Rp 2.715.839.4,3 per bulan.

BACA JUGA: Meriahkan HUT ke-38, SMAN 3 BS Gelar Kegiatan ini

 

BACA JUGA:  SPBU Kutau Belum Layani Penjualan Pertalite, Ini Alasannya

 

Atas dasar putusan dewan pengupahan itu telah disetujui Bupati Mukomuko Sapuan.

“Ya, pak Bupati Mukomuko telah menyetujui dan di tandatangani,”demikian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Drs H Marjohan melalui Kabid Hubungan Industrial Destri Gandalia, S.STP,M.AP dikonfirmasi,Kamis (23/11).

Destri mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan rekomendasi dari Bupati Mukomuko  mengenai UMK Mukomuko tahun 2024 tersebut ke Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

“Rekomendasi dari Bupati Mukomuko terkait UMK Kabupaten Mukomuko sudah kami sampaikan ke Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu. Hingga saat ini tidak ada catatan maupun perubahan,”katanya.

Meski demikian, lanjut Destri  pihaknya masih menunggu ditetapkan besaran final UMK Kabupaten Mukomuko melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu.

“Yang jelas Kabupaten Mukomuko sudah mengusulkan. Tinggal menunggu SK Gubernur Bengkulu,”ungkapnya.

Dewan pengupahan menetapkan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Bahwa rumus UMP sampai UMK sudah ada di dalam itu dan dipertegas lagi dengan surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penyusunan dan formula penghitungan UMK.

Dalam PP itu, ada rumus yang mencakup tiga hal yang pertama UMK tahun kemarin, inflasi karena Mukomuko belum punya kita menggunakan inflasi kota, setelah itu pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Ia menjelaskan, alfa itu ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PP reng alfa itu 0,1 sampai 0,3

Setelah dipaparkan, jika daerah ini menggunakan 0,1 maka kenaikannya cuma  2,3 persen jadi dewan pengupahan mengunakan reng terbesar 0,3 dengan kenaikan 3,7 persen. 

Tags : #umk #mukomuko #karyawan #dinas nakertrans #dewan pengupahan #bupati
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini